Pertanyaan:
Assalamu’alakiun Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya Abu Aidah dari Bekasi. Saya ingin bertanya mengenai sistem penjualan sapi saat Iduladha. Kebanyakan pedagang mengambil sapi dari Bali, misalnya sebanyak 50 ekor. Sapi-sapi tersebut ditimbang di Bali dan muncul faktur yang mencatat semua bobotnya.
Setelah dibawa ke Jakarta, sapi dijual kepada konsumen dengan menyampaikan bobot saat ditimbang di Bali tersebut. Hal ini dilakukan karena di tempat penjualan di Jakarta tidak tersedia timbangan lagi. Apakah diperbolehkan menyampaikan bobot awal di Bali tersebut kepada pembeli?
Jawaban:
Jika ingin perniagaan tersebut halal, sampaikanlah bahwa saat di Bali sapi ditimbang dengan bobot sekian, misalnya 300 kilogram. Katakan dengan jujur bahwa saat ini berat pastinya tidak diketahui, namun kondisi fisiknya dapat dilihat langsung oleh pembeli. Jika pembeli ingin menimbang ulang, silakan dilakukan.
Perlu dipahami bahwa bobot sapi mungkin bertambah atau berkurang. Secara kasatmata mungkin terlihat gemuk, tetapi pandangan manusia tidak bisa menjadi standar pasti. Ada kemungkinan bobotnya turun karena stres selama perjalanan di truk yang memakan waktu lima hingga tujuh hari, atau karena pola makan yang tidak teratur selama di jalan. Sampaikan kondisi tersebut apa adanya.
Mengenai harga, tidak ada masalah. Anda tidak perlu menyebutkan harga beli per kilogram di Bali. Meskipun Anda membeli di Bali seharga 20 juta rupiah per ekor dan menjualnya di Jakarta seharga 45 juta rupiah karena mengikuti harga pasar, hal itu diperbolehkan. Katakan saja harganya 45 juta rupiah. Jika ditanya beratnya, jelaskan bahwa berat saat di Bali adalah sekian, namun sekarang tidak diketahui secara pasti apakah bertambah atau berkurang. Jangan sampai memastikan beratnya secara sepihak karena jika ternyata salah, hal itu akan menjadi masalah.
Penyampaian berat sebelumnya di Bali diperbolehkan sebagai referensi. Hal ini serupa dengan menjual tanah. Terkadang, meskipun diukur berdasarkan data BPN, saat diukur kembali luasnya bisa berbeda. Daripada menjual per meter yang dapat memicu keributan jika ada perbedaan ukuran, lebih baik katakan bahwa menurut data BPN luasnya 315 meter persegi, tetapi silakan jika pembeli ingin mengukur sendiri. Yang terpenting adalah kesepakatan harga atas barang yang ada di depan mata. Jika Anda menjual dengan kepastian ukuran per meter namun ternyata tidak sesuai, hal itulah yang akan menimbulkan masalah. Wallahu a’lam.